Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam hal terjadi penurunan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi pegawai aparatur sipil negara maka selain gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2020
Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kepemimpinan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/3/2017
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1305 Tahun 2023
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 85 Tahun 2023
Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang