Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019

Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat


Ditetapkan: 28 Januari 2019
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Perusahaan Terbaik Tahun 2023


Pedoman Retensi Arsip Urusan Kepegawaian


Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023


Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia