Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 110.1 Tahun 2024

Strategi Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024-2029


Ditetapkan: 21 Februari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, informasi geospasial yang berjenis informasi geospasial dasar diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Badan Informasi Geospasial.

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan peta dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, baik pada skala besar, skala menengah, maupun skala kecil untuk seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024—2029, perlu dilakukan percepatan penyediaan peta dasar skala besar seluruh wilayah Indonesia yang merupakan acuan dalam pembuatan peta dasar skala menengah dan skala kecil.

  3. bahwa untuk mendukung percepatan penyediaan peta dasar skala besar seluruh wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang terpadu, efektif, dan efisien, diperlukan adanya kebijakan tentang strategi percepatan penyediaan peta dasar skala besar seluruh wilayah Indonesia tahun 2024-2029.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang Strategi Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024-2029.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2020


Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman


Mekanisme Penyusunan Dokumen Perencanaan serta Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syari’ah