
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2005
Pengesahan Montreal Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Montreal atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27 - 29 June 1990 telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992;
bahwa Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zat-zat yang Merusak Lapisan Ozon, Copenhagen, 1992) telah disahkan pula melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 1998;
bahwa pada tanggal 17 September 1997 di Montreal, Canada telah diadopsi Amendemen Montreal atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon yang bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan Protokol dengan memperkuat prosedur pengendalian konsumsi dan produksi bahan perusak lapisan ozon;
bahwa Indonesia perlu mengembangkan sistem perizinan dalam rangka pengawasan dan pengendalian impor dan perdagangan untuk mencegah perdagangan ilegal bahan perusak lapisan ozon;
bahwa Indonesia masih memerlukan Methyl Bromide untuk prapengapalan, karantina dan penyimpanan di gudang yang hanya dapat diimpor dan diekspor dari dan oleh Negara yang telah mengesahkan Amendemen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e dipandang perlu mengesahkan Montreal Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer dengan Peraturan Presiden;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 874 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2017
Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog Melalui Penyesuaian/Inpassing