Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka percepatan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 283 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 308/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Estetik Lanjut
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018
Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat.