Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional


Ditetapkan: 20 Maret 2012
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;

  2. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi;

  3. bahwa Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian


Pedoman Pelaksanaan Pasal 50 Huruf F Tentang Pengecualian Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian Dalam Rangka Keagenan


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan


Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek