Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015

Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan


Ditetapkan: 17 Maret 2015
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu secara Luar Jaringan


Tata Cara Pembayaran atas Pengembalian Penerimaan Negara


Penunjukan Pejabat yang Mengoordinasikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Standar Program Fellowship Estetik Lanjut Wajah Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan)