Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014

Jaringan Informasi Geospasial Nasional


Ditetapkan pada tanggal 17 April 2014
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 78

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, baik pusat maupun daerah;

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan para pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Penyelenggaraan Situs Web Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan