Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014

Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja


Ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 339

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya pembentukan dan pengubahan kementerian pada Kabinet Kerja mengakibatkan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga;

  2. bahwa mengingat terjadinya pergeseran tugas dan fungsi maka perlu dilakukan penataan sementara untuk menjaga harmonisasi kerja pada Kabinet Kerja sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga pada Kabinet Kerja;

  3. bahwa kementerian dan lembaga dalam Kabinet Kerja perlu segera melaksanakan tugas dan fungsinya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik


Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri


Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 tentang Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri