Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024

Badan Penyelenggara Haji


Ditetapkan: 5 November 2024
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan haji diperlukan kelembagaan yang akan memberikan dukungan dalam penyelenggaraan haji.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Penyelenggara Haji.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan


Rencana Aksi Nasional Konservasi Penyu Tahun 2022-2024


Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan


Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Pelaksanaan Kerja Sama Operasi


Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib