Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005

Kepaniteraan Mahkamah Agung


Ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2005
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial Mahkamah Agung, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi Kepaniteraan Mahkamah Agung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial


Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian


Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota