Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 15 Desember 2017
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 267
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Kepegawaian Negara, perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi


Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik


Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru