Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2022

Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian)


Ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 202
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan barang dengan kereta api yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pemberian kemudahan terhadap perpindahan barang dalam rangka memperlancar arus barang di antara Negara-negara Anggota ASEAN;

  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) pada tanggal 16 Desember 2011 di Phnom Penh, Kamboja;

  3. bahwa untuk melaksanakan Protokol sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian);

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation


Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Pengelolaan Barang Milik Haji