Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme


Ditetapkan: 3 Februari 2012
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme agar lebih efektif dalam penanggulangan terorisme dan radikalisme, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa


Batas Daerah Kabupaten Pringsewu dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung


Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik


Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah