Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020

Strategi Nasional Keuangan Inklusif


Ditetapkan: 7 Desember 2020
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara Indonesia, perlu melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat;

  2. bahwa keuangan inklusif merupakan bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif;

  3. bahwa guna mendukung tercapainya keuangan inklusif, diperlukan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, daerah, antar Kementerian/Lembaga dan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terkait;

  4. bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif telah mencapai target yang ditetapkan namun diperlukan target baru dan upaya berkelanjutan dalam upaya meningkatkan keuangan inklusif untuk seluruh masyarakat, sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Bangunan Sipil Pada Jabatan Kerja Ahli Kualitas Lingkungan Keairan


Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga


Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia