Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020

Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores


Ditetapkan pada tanggal 17 November 2020
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 261

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Air Limbah Domestik


Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan