Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2021
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 268
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan ,Jabatan Fungsional pengantar Kerja perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021


Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah


Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangku tan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api


Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)