Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan ,Jabatan Fungsional pengantar Kerja perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2006
Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Video Compact Disk Fungsi Teknis Kepolisian
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2022
Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Terubuk (Tenualosa macrura dan Tenualosa ilisha) Tahun 2022-2024
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005
Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 15 Tahun 2022
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah Kabupaten Padang Pariaman