
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional pengantar Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tunjangan ,Jabatan Fungsional pengantar Kerja perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2020
Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2018
Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 54 Tahun 2021
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangku tan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020
Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)