Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan: 4 Desember 2017
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa semakin meningkatnya kompleksitas tugas dan beban kerja Ombudsman Republik Indonesia serta perkembangan tuntutan masyarakat terhadap peran Ombudsman Republik Indonesia yang lebih optimal, secara langsung juga berimplikasi pada peningkatan tugas dan beban kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan besaran organisasi Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, termasuk mengakomodir keberadaan unit pengawasan internal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan


Sistem Informasi Pangan dan Gizi