Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan
Konsiderans
bahwa undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan untuk mengembangkan semua jenis perpustakaan di Indonesia;
bahwa salah satu pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan;
bahwa untuk mengukur sejauh mana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi;
bahwa untuk melaksanakan akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2017
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2007 tentang Peningkatan Efektifitas Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk {One Village One Product-OVOP) di Sentra
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2022
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan