Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin kualitas kerja, profesionalisme, dan objektivitas penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pustakawan dalam melaksanakan kegiatan teknis administratif operasional perpustakaan, perlu ditetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Pustakawan.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina, mempunyai tugas untuk menyusun dan menetapkan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pustakawan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pustakawan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2024
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1592 Tahun 2022
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.01/2019
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/SEOJK.01/2017 tentang Pedoman Pemblokiran Secara Serta Merta atas Dana Nasabah di Sektor Jasa Keuangan yang Identitasnya Tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2021
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir