Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Ditetapkan: 12 Juli 2021
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi belum terhimpun dalam satu sistem yang terintegrasi;

  2. bahwa untuk terwujudnya satu data hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam yang terintegrasi di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi secara efektif dan efisien, perlu adanya satu sistem pendataan satu pintu;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ada pengaturan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan sistem pendataan satu pintu hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2013


Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia