Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2024

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah


Ditetapkan: 22 Mei 2024
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sekolah berpedoman kepada standar nasional perpustakaan sekolah/madrasah.

  2. bahwa Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan standar nasional perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

  3. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pemidanaan Terhadap Para Pelanggar Hak Cipta


Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah