Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui dekonsentrasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, mengatur lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2021;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022
Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2022
Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2018
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 176/KMA/SK/X/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018
Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor