Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 902

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, perlu melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

  2. bahwa petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

  3. bahwa petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang evaluasi akuntabilitas kinerja, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah


Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong


Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029


Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi bagi Pegawai Pelaksana Pelayanan Publik dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia