Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5610
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya, Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, dapat diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan tersebut;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016
Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/642/2017
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017
Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Sewa Kendaraan Dinas