Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan


Ditetapkan: 29 Desember 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal


Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025


Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi