Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2018
Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Stabilisasi Harga
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015
Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019
Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik