Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1022 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2020
Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan