Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perekonomian nasional sedang mengalami kemerosotan yang mengakibatkan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan pembangunan melalui Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sangat penting artinya bagi tersedianya pembiayaan pemilikan perumahan secara lebih efektif dan efisien;
bahwa perlu adanya alternatif pembiayaan lain selain bank sebagai penyedia pendanaan bagi kebutuhan perumahan yaitu dengan pendirian Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan;
bahwa untuk mewujudkan lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu untuk melakukan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan di bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2020
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024
Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz