Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024

Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 229
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6998

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 52, Pasal 67 ayat (3), Pasal 48 angka 7, Pasal 48 angka 10, Pasal 48 angka 11, Pasal 48 angka 13, Pasal 48 angka 14, Pasal 48 angka 15, Pasal 48 angka 17, Pasal 48 angka 19, Pasal 48 angka 20, Pasal 48 angka 23, Pasal 48 angka 24, Pasal 48 angka 25, Pasal 48 angka 27, dan Pasal 48 angka 31 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri


Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan