Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009

Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor


Ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2009
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 85
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5016
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 18, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan/atau memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu diberi tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan;

  2. bahwa besaran dan waktu pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor perlu diatur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Bumi


Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021


Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah