Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah


Ditetapkan: 25 Mei 1999
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan perekonomian nasional yang berbasis pada perekonomian kerakyatan, guna mewujudkan masyarakat adil, makmur dan merata, dipandang perlu untuk mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;

  2. bahwa Perusahaan Persero (PERSERO) yang akan didirikan tersebut akan melakukan pengembangan dan pemberdayaan perekonomian rakyat melalui bantuan permodalan, manajemen dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai perwujudan dari Ketetapan MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;

  3. bahwa penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Induk Pembinaan Bidang Logistik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022


Komponen Biaya dan Pendapatan yang Diperhitungkan dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang