Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2020

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani


Ditetapkan: 6 Juli 2020
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan pra sejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020


Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Kinerja Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Pelaksanaan Tugas


Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand


Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan