Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022

Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai


Ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2022
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 13
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6761

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pariwisata


Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara