
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6878
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (6), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (2), Pasal 75, Pasal 77 ayat (2), dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2022
Penetapan Pelabuhan Benjina sebagai Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif