Kawasan Ekonomi Khusus Setangga
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus.
bahwa wilayah Setangga sebagai bagian wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Setangga.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2015
Penataan Pita Frekuensi radio 1800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 248 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan