Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004

Rencana Kerja Pemerintah


Ditetapkan: 5 Agustus 2004
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun dengan Undang-undang, sebagai wujud pengelolaan keuangan negara;

  3. bahwa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, disusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

  4. bahwa belum ada peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf c;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Guatemala


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak