Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2021
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 252

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Mengenai Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya


Pedoman Teknis Fasilitasi dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi


Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia