Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 89 Tahun 2022

Penerimaan Perwira Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 29 September 2022
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu diatur ketentuan tentang Penerimaan Perwira Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia.

  2. bahwa Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan Perwira Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan Perwira Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penerimaan Perwira Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (EPS)


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Tasikmalaya pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat