Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 88 Tahun 2022

Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 29 September 2022
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia, menuntut penyediaan sumber daya manusia yang profesional sesuai perkembangan organisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, kepentingan politik negara yang berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa pembinaan sumber daya manusia yang cerdas dan profesional sebagai pengawak organisasi Tentara Nasional Indonesia, dilaksanakan melalui tahap penyediaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Tentara Nasional Indonesia.

  3. bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Tentara Nasional Indonesia sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penyediaan Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon


Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Institusi Induk bagi 7 (tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers of Education Organization di Indonesia


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional