Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 46 Tahun 2023

Bantuan Hukum


Ditetapkan: 12 Desember 2023
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) huruf j dan Pasal 44 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Bantuan Hukum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris


Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi


Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang