Penerimaan Mahasiswa Beasiswa Calon Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi Mahasiswa Beasiswa Calon Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia melalui proses penerimaan guna pemenuhan kebutuhan pengawakan organisasi Tentara Nasional Indonesia.
bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib administrasi dalam rangka pelaksanaan proses penerimaan Mahasiswa Beasiswa Calon Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia diperlukan suatu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan penerimaan Mahasiswa Beasiswa Calon Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
bahwa Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Skep/56/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 tentang Petunjuk Administrasi Pembinaan Penyelenggaraan Beasiswa TNI sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, doktrin dan organisasi TNI, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Penerimaan Mahasiswa Beasiswa Calon Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2024
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005-2025
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023
Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.04/2021
Bentuk, Susunan, dan Tata Cara Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Sendiri (Self Assessment) Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2022
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional