Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 13 Tahun 2021

Analisis Beban Kerja Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 23 September 2021
Jenis: Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penataan dan penguatan aspek organisasi atau kelembagaan guna mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat struktur serta pengembangan sumber daya manusia TNI agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan proporsional untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.

  2. bahwa untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi secara efektif dan efisien maka diperlukan analisis yang berisi tentang penilaian dan perhitungan beban kerja.

  3. bahwa Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/93/XI/2011 tanggal 29 November 2011 tentang Petunjuk Administrasi Penilaian dan Perhitungan Beban Kerja di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, dan organisasi TNI, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Analisis Beban Kerja Tentara Nasional Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi


Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan


Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan