Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan lembaga jasa keuangan nonbank yang sehat;
bahwa sebagai bagian dari pengawasan berbasis risiko, permasalahan yang timbul di sektor lembaga jasa keuangan nonbank perlu diatasi secara dini, dengan meningkatkan langkah pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan nonbank sejak dalam pengawasan normal yang kemudian berpotensi memburuk kesehatannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor lembaga jasa keuangan nonbank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 102 Tahun 2022
Standar Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021
Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2024
Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia