Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dan menciptakan kesetaraan antara pihak yang melakukan kegiatan perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk, serta menyiapkan kebutuhan perangkat hukum terhadap keperantaraan (intermediary) Efek bersifat utang dan Sukuk perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/6/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2023
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024