Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2019

Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk


Ditetapkan: 21 Februari 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dan menciptakan kesetaraan antara pihak yang melakukan kegiatan perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk, serta menyiapkan kebutuhan perangkat hukum terhadap keperantaraan (intermediary) Efek bersifat utang dan Sukuk perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal


Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024