Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6030
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan standar internasional dan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka penawaran umum Efek bersifat utang, perlu untuk menyempurnakan peraturan mengenai pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan mengenai pedoman mengenai bentuk dan isi Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KM.10/KF.4/2024
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 9 Juli 2024
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 79/DSN-MUI/III/2011
Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah