
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6150
Menimbang:
bahwa untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur yang menyeluruh di wilayah Indonesia, Pemerintah Daerah perlu memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal;
bahwa untuk pemanfaatan sumber pendanaan dari pasar modal yang dapat dilakukan melalui penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah perlu menyelaraskan dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah dengan dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum yang berlaku;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah yang akan melakukan penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, diperlukan pengaturan terkait dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Garut pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat