Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015

Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal


Ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 407
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5825

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal termasuk terkait dengan pengaturan mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan;

  2. bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan terhadap pembentukan dan pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal, maka peraturan mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal yang diterbitkan sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan perlu diubah ke dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu diterbitkan peraturan mengenai Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024


Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Pemakaian Tanah kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah dalam Rangka Memperingati Hari Kartini