
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2017
Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6104
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyediakan alternatif sumber pendanaan dunia usaha untuk mendukung pembangunan di bidang infrastruktur melalui penerbitan instrumen investasi di pasar modal serta memberikan alternatif investasi bagi investor dan meningkatkan keberagaman produk investasi di pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018
Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2021
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2023
Pedoman Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional