Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2019
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 271
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6450

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016
    Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menerapkan tata kelola yang baik, perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi kepatuhan guna memastikan terlaksananya kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;

  2. bahwa fungsi kepatuhan pada bidang perasuransian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian belum sesuai dengan pengaturan di sektor jasa keuangan, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Palangka Raya


Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Mediasi di Pengadilan secara Elektronik